PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA MENANGKAN PP AL-IRSYAD PIMPINAN HISYAM THALIB
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh.

Di hari Jum’at yang agung kemarin (4 Juni 2004), kita mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan banding Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah terhadap keputusan PN Jakarta Timur.

Berikut isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
JALAN JEND. A. YANI NO. 1
PULO MAS, JAKARTA TIMUR
===================================

RELAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA, NOMOR: 31/PDT/2004/PT. DKI

Pada hari ini, Jum’at, Tanggal 4 Juni 2004, saya INA SUSILAYANTI, SH, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas perintah dan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri tersebut untuk menjalankan pekerjaan ini guna memberitahukan dengan resmi kepada:

HOTMA SITOMPUL, SH Cs selaku kuasa dari PIMPINAN PUSAT PERHIMPUNAN AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH, yang beralamat di Jl. Martapura No. 3 – Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI.

Tentang Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 28 Maret 2004 – No. 31/PDT/2004/PT. DKI Jo. No. 283/PDT.G/2002/PN.JKT.TIM antara pihak:

– PIMPINAN PUSAT PERHIMPUNAN AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH, …. PEMBANDING

LAWAN

– Ir. FAROUK ZEIN BAJABIR, Cs sebagai….. TERBANDING

Yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI
———

– MENERIMA permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi

– MEMBATALKAN putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 30 Juni 2003 – No. 283/PDT.G/2002/PN.JKT.TIM dengan:

MENGADILI SENDIRI
—————–

DALAM KONPENSI:
—————

DALAM PROVISI: Menolak permohonan provisi Penggugat/Terbanding
DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat/Pembanding
DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya

DALAM REKONPENSI:
—————–

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan Organisasi Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH berdasarkan MUKTAMAR AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH ke 37 di Bandung Cq. Ir. HISYAM THALIB sebagai Ketua Umum yang merupakan kesinambungan serta kelanjutan MUKTAMAR AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH ke-36 di Pekalongan adalah satu-satunya Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH yang sah.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Muktamar luar biasa yang diselenggarakan dengan meng-atas namakan Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH baik di Tawangmangu pada tanggal 16 s/d 17 Oktober 1999 maupun Muktamar luar biasa di Cilacap pada tanggal 22 s/d 23 Maret 2002 adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH dengan ketua umum Ir. FAROUK ZEIN BAJABIR termasuk semua Personalia dan Fungsionaris nya yang diangkat melalui Muktamar luar biasa di Tawangmangu pada tanggal 16 s/d 17 Oktober 1999 maupun Muktamar luar biasa di Cilacap pada tanggal 03 s/d Juli 2002 adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH yang sah menurut hukum adalah harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH yaitu diangkat dan dipilih berdasarkan Keputusan Muktamar AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH, merupakan Institusi yang mempunyai Kekuatan tinggi;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH selain berdasarkan keputusan Muktamar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan baik, kantor AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH yang didudukinya dengan segala peralatan inventaris PP AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH yang terletak di Jl. Kramat Raya No. 25 Jakarta Pusat dan Asset Perhimpunan AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH lainnya, selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila diperlukan dengan bantuan POLRI;

9. Menghukum Tergugat untuk tidak mempergunakan logo, lambang kop surat, dan atribut-atribut Perhimpunan AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH dengan mengatas-namakan Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH untuk kepentingannya;

10. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonpensi adalah satu-satunya Pimpinan Pusat AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH yang sah dan yang berhak menerima bantuan dari lembaga islam LAJNAH MUSLIM ASIA untuk menyelesaikan pembangunan gedung Islamic Center di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akad Perjanjian Kerjasama tanggal 30 Syawwal 1414 H / tanggal 17 Februari 1999;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp. 150.000,0- (Seratus lima puluh ribu rupiah);

Diberitahukan pula kepadanya bahwa ia/mereka apabila tidak puas atas putusan ini dapat mengajukan Haknya untuk Kasasi ke Mahkamah Agung Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pemberitahuan ini diterima dan ditandatangani.

Pemberitahuan ini saya jalankan di alamat yang bersangkutan, bertemu dengan Bp. Geys Amar, SH, sendiri, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Geys Amar tanda tangan penerimaan pemberitahuan ini)

JURUSITA PENGGANTI,

tanda tangan

INA SUSILAYATI
————–
NIP. 040049855