Pernyataan Ketua Umum PP Al-Irsyad di Harian Ukadzh (Arab Saudi)

Harian Ukadzh (Okaz), surat kabar terbesar di Arab Saudi, memberitakan bahwa Ketua Umum Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Abdullah Al-Jaidi, memberi apresiasi tinggi terhadap keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mendirikan Pusat Kajian Hadits Nabi di Madinah.

“Syeikh Abdullah al-Jaidi menegaskan kepada harian Ukadzh bahwa keputusan raja untuk mendirikan Pusat Kajian Hadits Nabi merupakan wujud peran dan komitmen Kerajaan Arab Saudi dalam melayani Islam,” tulis Ukadzh. “Beliau juga menambahkan bahwa  pemerintah Kerajaan Arab Saudi berada di garda terdepan dalam pembangunan program Al-Qur’an dan Sunnah dalam rangka melayani agama Islam.”

Dalam wawancara dengan surat kabar yang dicetak di kota Jeddah dan Riyadh itu, Abdullah Jaidi yang juga salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa berkat taufiq dari Allah SWT, Raja Salman telah diberikan kemudahan untuk menyebarkan dakwah yang lurus dan memperkuat manhaj Islam yang moderat. “Ini memang menjadi perhatian dan prioritas utama beliau hingga akhirnya Arab Saudi menjadi contoh dalam memberikan pengorbanan yang nyata  demi tersebarnya ajaran Islam dan nilai-nilainya yang luhur,” tegas Abdullah Al-Jaidi.

Pusat Kajian Hadits ini didirikan pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyalahgunaan hadits Nabi saw. oleh kelompok radikal. Beberapa kelompok ekstrem sering menggunakan hadits-hadits Nabi saw. untuk menjustifikasi tindakan kekerasan yang mereka lakukan.

Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan dekrit Raja Salman dan berkedudukan di kota Madinah, beranggotakan pakar-pakar Islam dari seluruh dunia, dan dipimpin oleh Syeikh Mohammed bin Hassan al-Sheikh, yang dikenal sebagai anggota Majelis Ulama Senior, organisasi keagamaan tertinggi di Saudi.

Menurut Kementerian Informasi Arab Saudi, para pakar ini akan berusaha meminimalkan interpretasi ajaran Islam yang keliru, yang dipakai untuk membenarkan tindakan teroris atau kelompok ekstrem. Lembaga baru ini juga akan bertugas ‘menentukan keaslian atau keontetikan hadits berdasarkan acuan ilmiah.* (MA)