Kurang dari satu bulan setelah Musyawarah Wilayah Al-Irsyad Al-Islamiyyah Jawa Timur dilaksanakan, Irsyadiyyin di kota Malang menyelenggarakan Musyawarah Cabang pada 30 Juni 2013.

Bertempat di gedung sekretariat PC Al-Irsyad Malang, di jalan Syarif Alqadri, Muscab dilaksanakan sebagai bentuk komitmen para anggota dan caretaker PC Al-Irsyad Malang untuk segera memilih ketua dan menyusun kepengurusan cabang yang telah lama terbengkalai.

Pada waktu caretaker PW Jatim berkunjung ke Malang (5 Mei 2013) diperoleh kesepakatan dengan caretaker PC Malang untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Cabang. Kesepakatan ini merupakan bagian dari “peta jalan” bagi organisasi -baik cabang maupun wilayah- untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali perjuangan dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyyah di Jawa Timur. Dan kesepakatan ini ternyata dibuktikan dengan sangat baik oleh teman-teman Irsyadiyyin di Malang.

Pertama kali mereka melaksanakan proses pendaftaran dan mobilisasi keanggotaan. Dengan jumlah anggota terdaftar (dan sudah memiliki NIA) sekitar 80 orang, aktifis PC Malang melangkah dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang.

Proses musyawarah berjalan dengan lancar. Ada dua orang yang diajukan sebagai calon ketua, yaitu:  YAHYA ALAMUDI (memperoleh 24 suara) dan MUCHSIN ZAKI BAHANAN (memperoleh 15 suara). Kedua calon itu menyatakan kesediaannya untuk memimpin organisasi, dan disepakati keduanya menjadi ketua dan wakil ketua.

Walaupun proses dan acara Muscab PC Malang in berjalan sederhana dan cepat, namun satu hal yang perlu dicatat: Irsyadiyyin Kota Malang menampilkan harapan dan masa depan yang lebih baik.

Dalam sambutannya, ketua PW Al-Irsyad Jawa Timur Abdurrachman Bazargan menyatakan bahwa basis organisasi itu adalah anggota dan keanggotaan. “Tanpa anggota dan keanggotaan maka organisasi akan mati, hilang tak berbekas,” katanya.

Abdurrahman menekankan pentingnya untuk mengelola dan meningkatkan jumlah dan kualitas anggota dan keanggotaan. Sebab, hanya anggota lah yang memiliki hak dan kewajiban terhadap organisasi, termasuk hak untuk memilih dan dipilih. Mereka punya kewajiban untuk memperjuangkan mabda’ organisasi melalui program-program kerjanya, serta kewajiban mempertahankan warna dan identitas ideologi organisasi secara konsekuen.

“Anggota adalah kader pelopor yang memelihara dan menyelamatkan organisasi Al-Irsyad Al-Islamiyyah,” tegasnya.

Qum Ilal Amaam, ilal Huda ya Banil Irsyad!

Laporan: Hasan Bahanan (Surabaya, PW Jatim)