Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Alhamdulilah, akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukkan yang haq kehadapan kita semua. Pada 30 Mei 2005, jam 12.00 WIB, Mahmakah Agung RI telah menyerahkan keputusan kasasi resmi kepada tim hukum Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah.

Keputusan yang ditunggu-tunggu selama ini untuk menyatukan kembali warga Al Irsyad yang porak-poranda, kini sudah ada dihadapan kita.

 

Keabsahan Muktamar ke-37 di Bandung telah dinyatakan SAH. Dan satu-satunya Pimpinan Pusat yang berhak mnggunakan nama Al Irsyad Al Islamiyyah dengan segala atributnya adalah kita. Kita syukuri itu semua, dengan cara membangkitkan Al Irsyad kembali. Mari kita bersatu mengemban amanat yang telah dinodai dan ditinggalkan oleh sebagian dari kita. Singkirkan perselisihan yang ada.

ILAL AMAAMI YA BANIL IRSYAAD.

Wassalamu’alaikum warohamatullahi wabarakatuh.

 

Ir. Hisyam Thalib
Ketua Umum PP Al Irsyad Al Islamiyyah