Munas VII Majelis Ulama Indonesia ditutup Jumat (29/7/2005) oleh Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta. Hasil Munas MUI yang patut disimak adalah 11 fatwa yang dirilis lembaga itu.

Berikut ini adalah 11 fatwa tersebut:

1) MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual termasuk hak cipta.

2) MUI mengharamkan perdukunan dan peramalan termasuk publikasi hal tersebut di media.

3) MUI mengharamkan doa bersama antaragama, kecuali doa menurut keyakinan atau ajaran agama masing-masing, dan mengamini pemimpin doa yang berasal dari agama Islam. Fatwa ini dikeluarkan karena doa bersama antaragama dianggap sebagai sesuatu yang bid’ah atau tidak diajarkan dalam syariah agama Islam.

4) MUI mengharamkan kawin beda agama kecuali tidak ada lagi muslim atau muslimah untuk dinikahi.

5) MUI mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan wasiat dan hibah.

6) MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebaikan bagi orang banyak.

7) MUI mengharamkan pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan liberalisme.

8) MUI memfatwakan, hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara dan tidak ada hak bagi negara merampas bahkan memperkecilnya, namun jika berbenturan dengan kepentingan umum yang didahulukan adalah kepentingan umum.

Pemerintah dapat mencabut hak pribadi untuk kepentingan umum jika dilakukan dengan cara musyawarah dan tanpa paksaan serta harus menyediakan ganti rugi dan tidak untuk kepentingan komersial.

9) MUI mengharamkan perempuan menjadi imam salat selama ada pria yang telah akil baliq. Perempuan mubah jika menjadi imam salat bagi sesama perempuan.

10) MUI mengharamkan aliran Ahmadiyah.

11) MUI memperbolehkan hukuman mati untuk tindak pidana berat.