Bangka Belitung – Al Irsyad Al Islamiyyah melalui Ustaz KH. A. Thoha Husain, Ketua Bidang Bayan, Tarjih dan Ifta, beserta Sekretaris Majelis Dakwah, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-8 yang berlangsung di Bangka Belitung pada 29-30 Mei 2024.
Al Irsyad Al Islamiyyah menilai forum ini krusial dalam menghasilkan fatwa-fatwa penting untuk kepentingan umat dan bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Izzudin menegaskan bahwa Ijtima Ulama tidak hanya membahas isu internal bangsa. Tetapi juga mengangkat kepedulian terhadap saudara seiman di Palestina dengan mengutuk agresi Israel.
“Al Irsyad Al Islamiyyah memandang keputusan dan pelaksanaan Ijtima Ulama ini sebagai referensi penting. Terutama untuk mengembangkan fokus di bidang fiqh dan kebangsaan,” ujar Izzudin.
Sementara itu, Ustaz Toha, yang turut terlibat dalam tim perumus fatwa, menjelaskan bahwa para ulama menyusun keputusan ini dengan cermat dan hati-hati melalui rapat-rapat komisi yang berlangsung hingga dini hari. Setiap persoalan dikaji dari berbagai sudut pandang untuk menghasilkan fatwa yang terbaik.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-8 semoga menjadi pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menjalankan kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Salam Sebagai Ibadah Lafdiyah
Salah satu fatwa yang sedang hangat adalah larangan mengucapkan salam lintas agama. Ustaz Izzudin menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas untuk mencegah mencampuradukan ajaran agama yang dapat merusak nilai-nilai agama itu sendiri dan melahirkan toleransi yang keliru.
Demikian juga Ustaz Thoha menjelaskan bahwa mengucap salam memiliki dimensi sosial dan ubudiyah. Kemudian salam merupakan ubudiyah yang lafdziyah, yakni lafal bacaannya sudah ditentukan oleh Rasullullah saw.
“Salam merupakan ibadah lafdziyah, yang lafal bacaannya telah Rasulullah saw contohkan dan ajarkan. Maka, kita tidak disyariatkan memodifikasinya.”
Beliau menyebutkan, memodifikasi salam dapat bernilai meninggalkan sunnah, dan dapat pula menjadi haram. “Tidak sampai haram bila menambah lafal salam dengan lafal lainnya. Asalkan lafal tambahnnya bukan merupakan identitas agama lainnya. Ini hanya meninggalkan sunnah saja.”
“Dibolehkan misalnya mengganti dengan kalimat Assalamu’alaika ya akhi. Ini boleh, hanya meninggalkan sunnah dan kurang afdhal.”
Menurutnya, berbuat baik dengan semua umat beragama adalah hal baik dan penting untuk dilakukan. Namun kita bisa memilih cara yang tidak merusak ibadah kita kepada Allah. “Bisa kita ucapkan Assalamu’alaikum, atau selamat pagi, dan seterusnya yang bersifat umum dan nasional,” tambahnya.









