PRESS RELEASE PIMPINAN PUSAT AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH
ATAS PEMBERITAAN DI TELEVISI TENTANG FATWA PEMILU HARAM DAN ANGGOTA DPR KAFIR OLEH “PERHIMPUNAN AL-IRSYAD”

Sehubungan dengan pemberitaan di Trans7 dalam laporan Khas Redaksi yang ditayangkan pada tanggal 4 Oktober 2009, mengenai haramnya hukum Pemilu dan kafirnya anggota DPR yang difatwakan dengan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem oleh mereka yang menamakan dirinya sebagai “Perhimpunan Al-Irsyad”, maka dengan ini Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwa kelompok yang menamakan dirinya sebagai “Perhimpunan Al-Irsyad” adalah sebuah organisasi yang didirikan pada Maret 2007 dan tidak mempunyai hubungan baik historis maupun yuridis dengan Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang telah berdiri sejak tahun 1914.

Perhimpunan Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang memiliki sarana sekolah, mesjid, rumah sakit, pondok pesantren yang tersebar di 23 wilayah dan 132 cabang di seluruh Indonesia tidak bertanggung jawab atas aktivitas dan pernyataan dan tindakan apapun juga yang dilakukan oleh mereka yang menamakan diri sebagai “Perhimpunan Al-Irsyad”.

2.  Keberadaan “Perhimpunan Al-Irsyad” tersebut sangat merugikan nama baik dan citra Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang telah berdiri sejak tahun 1914. Karenanya kami telah mengupayakan langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia atas penggunaan nama dan logo yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan logo dan nama milik Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, dan kini aparat Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap “Perhimpunan Al-Irsyad” tersebut.

3.    Kepada seluruh masyarakat, Aparatur Pemerintahan, ormas-ormas Islam, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia agar menjadi maklum adanya.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Semoga Allah SWT senantiasa memelihara dan menjauhkan kita dari segala fitnah dan bencana.

Nasrun Minallahi Wa Fathun Qorieb.

PIMPINAN PUSAT AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH

Ketua Umum,                         Sekretaris Jenderal,

ttd                                                         ttd

H. ABDULLAH DJAIDI       Dr. MOHAMMAD NOER

NIA: 1010120022                      NIA: 1010420028