Ahad, 3 Desember 2023 – Pimpinan Pusat (PP) Al Irsyad Al Islamiyyah yang diwakili oleh Ustaz Sholehuddin Syam’ari, Lc. (Anggota Majelis Dakwah Al Irsyad Al Islamiyyah) menghadiri Mukernas III Majelis Ulama Indonesia. Acara yang berlangsung pada tanggal 1-3 Desember 2023 dan diselenggarakan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, mengangkat tema “Meningkatkan khidmat MUI, untuk kemanusiaan, kebangsaan, keadilan dan kesejahteraan”.
Acara Mukernas dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Dr. Sofyan Hadi, M.A. Hadir dalam pembukaan Mukernas tahun ini, Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pengkhidmatan MUI harus terus ditingkatkan, baik khidmat kepada umat, bangsa dan kemanusiaan.
“Saat ini rasa toleransi umat di masyarakat sudah tinggi, terbukti dengan sudah tidak lagi kaku terhadap perbedaan yang berada di masyarakat. Tapi MUI harus tetap tegas terhadap tanda-tanda penyimpangan yang dapat menimbulkan perpecahan umat” ujar beliau. Bapak Wakil Presiden juga berpesan, memasuki tahun pemilu peran MUI diharapkan dapat menjaga supaya bangsa tidak terbelah.
Acara Mukernas ke-3 MUI, juga dihadiri Capres dan Cawapres Republik Indonesia, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D., H. Prabowo Subianto, Dr. Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., dan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Mereka diberi kesempatan untuk memaparkan gagasannya secara terpisah di depan peserta Mukernas.
Dalam Musyawarah kerja Nasional tahun ini menghasilkan “Taujihat Majelis Ulama Indonesia tentang Pemilu 2024 yang Jujur, Adil dan Damai”.
Berikut isi dari taujihat tersebut :
- MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
- MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
- MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.
- MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
- MUI menghimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
- MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
- MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
- MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan proaktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.









