(PP Al Irsyad)- Muspimnas Al Irsyad Al Islamiyyah berhasil mengamandemen beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Organisasi dalam arena Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Hotel Tryas, Cirebon tanggal 23-24 April kemarin.

Dalam Muspimnas yang dihadiri 8 PW dan 41 PC Al Irsyad dari seluruh Indonesia itu disepakati dan diputuskan perubahan atas dua pasal yang menyangkut Dewan Syuro dan Pimpinan Wilayah. Sehingga Otomatis, perubahan dua pasal ini diikuti oleh perubahan pasal lain yang berkait. Pasal-pasal di Anggaran Rumah Tangga yang berkaitan dengan soal Dewan Syuro dan Pimpinan Wilayah, otomatis juga disesuaikan dengan perubahan di pasal induknya,” kata Irvan Sungkar, Wasekjen PP Al Irsyad Al Islamiyyah menjelaskan.

Bab VII Pasal 12 dalam Anggaran Dasar Organisasi hasil muktamar Al Irsyad ke 40 di Bogor yang mengatur tentang lembaga Dewan Syuro diamandemen secara keseluruhan. Dewan Syuro, yang dikenalkan di Al Irsyad sejak muktamar Al Irsyad ke 39 ditiadakan. Keberadaan dewan Syuro ini selanjutnya digantikan dengan Dewan pengawas. Otomatis tugas, wewenang, tanggungjawab, dan keberadaannya di Al Irsyad dilakukan penyesuaian.

“Dewan Syuro, sebetulnya memang baru dikenal dalam organisasi Al Irsyad yang berdiri sejak sebelum kemerdekaan RI ini. Dewan Syuro adalah lembaga baru yang dikenalkan dan ditetapkan keberadaannya di Muktamar ke 39 Tahun 2012 di Jakarta,” kata Ketum Al Irsyad Al Islamiyyah, Dr. Faisol Bin Madi.

Usulan (dan akhirnya menjadi keputusan) ditiadakannya Dewan Syuro memiliki alasan Yaitu setelah ditinjau, perlu diadakan penyesuaian dengan UU Ormas tentang Lembaga Pengawas dalam sebuah Ormas.

Selanjutnya, dalam bab dan pasal ini, diputuskan adanya Dewan Pengawas yang diangkat oleh Pengurus Pusat. Pasal-pasal berkait dewan pengawas disesuaikan dengan kebutuhan organisasi modern sesuai dengan perintah undang-undang negara.

Hal penting kedua yang diamandemen adalah soal Pimpinan Wilayah. Dalam AD yang lama, Pimpinan Wilayah merupakan satuan kepemimpinan di satu propinsi (Bab VI pasal 11) dalam perubahan AD dimungkinkan Pimpinan Wilayah ini memimpin cabang-cabang di satu propinsi atau lebih.

Pertimbangan perubahan soal Pimpinan Wilayah ini karena pada kenyataannya, ada beberapa PW yang hanya memiliki kurang dari 3 cabang. Di samping itu, juga didasarkan atas kebutuhan efisiensi dan efektifitas kerja.

Muspimnas yang dihadiri oleh sebagian besar cabang aktif dan PW dari seluruh Indonesia ini berlangsung sangat terbuka dan penuh kegembiraan. Pimpinan Sidang – Pimpinan Sidang yang terdiri atas para pengurus Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang memang selalu menyatakan bahwa dalam muspimnas ini diharapkan peserta secara bebas dan terbuka mengemukakan pendapat mereka. “Silakan mengemukakan usul, pendapat, atau apapun secara terbuka tanpa tekanan. Forum ini milik cabang-cabang. Apapun keputusan cabang adalah merupakan keputusan tertinggi,” kata Ustadz Ali Umar Basalamah dalam salah satu sidang Muspimnas.

Selain perubahan AD/ART, Muspimnas Al Irsyad Al Islamiyyah di Cirebon juga menghasilkan keputusan tentang kebulatan tekad semua stakeholder mulai Cabang, Wilayah, hingga Pimpinan Pusat untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan program kerja seluruh Majelis. Ada juga keputusan memberikan rekomendasi untuk internal dan eksternal organisasi.

Pada komitmen program kerja, Majelis Pendidikan dan Pengajaran menekankan tentang keberadaan Pesantren Al Irsyad di bawah MPP, penyeragaman kurikulum, pemberlakukan pakaian seragam secara nasional, kesamaan nomor induk siswa secara nasional, rencana pendirian perguruan tinggi Al Irsyad, iuran lembaga pendidikan untuk mendukung program MPP, penyelenggaraan pendidikan formal hanya oleh LPP, dan penyelenggaraan training peningkatan kualitas SDM pendidikan.

Majelis Sosek mencanangkan komitmen untuk berdirinya Laznas Al Irsyad di seluruh cabang, pemilikan ambulance di semua cabang, menggalang terbentuknya tim tanggap bencana, program bantuan tanggap bencana yang terkoordinasi di Majelis Sosek, melakukan qurban nasional yang lebih massive, dan membuat usaha yang menghasilkan, aman, dan prospektif.

Majelis Media dan Informasi kencangkan untuk memaksimalkan aplikasi My Irsyad di bidang pendidikan dan travel, dan juga pemanfaatan teknologi untuk komunikasi yang lebih efektif antar semua lini dalam organisasi.

Majelis Kader membulatkan tekad untuk segera mewujudkan sistem kaderisasi berjenjang mulai tingkat paling dasar hingga tingkat lanjut, merancang kurikulum kaderisasi, memiliki jaringan nasional trainer, dan standardisasi kualifikasi kader Al Irsyad.

Majelis Dakwah berkomitmen untuk Membuat bayan dan Panduan Fiqih Ibadah,
melaksanakan Tadrib Duat (Pelatihan Dai), mengadakan Multaqa Duat (Pertemuan Da`i) rutin, Pengajian bulanan di PP,
pelatihan dai di seluruh cabang,
membuat buku Panduan Kurikulum Pengajian dan Ta’lim di lingkungan Al Irsyad,
membangun jaringan dan database dai yang sesuai dengan mabda Al Irsyad, dan
memproduksi dai Al Irsyad.

Terkahir, majelis Wakaf dan Yayasan mencanangkan program pembuatan database asset dan semua pekerjaan berkait dengan berdasar UU ormas dan mengacu pada posisi Al Irsyad yang telah menjadi badan hukum yang bisa memiliki asset.

Pada rekomendasi, Muspimnas merekomendasikan beberapa hal berkait internal dan eksternal organisasi.

Secara internal, direkomendasikan agar ada upaya keras terjadinya harmoni dan keadaan yang kondusif untuk menjalankan amanah organisasi di semua tingkatan. Juga direkomendasikan akan adanya tupoksi yang jelas setiap lembaga di Al Irsyad.

Untuk eksternal, merekomendasikan 8 poin penting. Berkait politik dalam negeri, Al Irsyad tetap merupakan organisasi yang tidak terkait politik praktis, tidak pada posisi mendukung salah satu capres dan akan menerima dengan baik siapapun yang nantinya terpilih dengan jujur dan adil, mendorong pemerintah untuk menghentikan penyebaran paham-paham sesat, dan bekerjasama dengan ormas lain, baik ormas Islam atau lainnya untuk tujuan kemaslahatan.

Sedang berkait Maslaah internasional, Al Irsyad meminta pemerintah untuk tidak membuka hubungan diplomatik dengan Zionis Israel, meminta pemerintah utk peduli pada penindasan kaum muslimin di seluruh dunia, dan memperhatikan minoritas muslim di seluruh dunia, dan peduli pada persoalan di Yaman, Suriah, Mianmar, Uighur, dan Palestina.

Ketua Umum Al Irsyad, Dr. Faisol Bin Madi, dalam pidato pembukaan menyatakan bahwa PP hanya mengajukan usulan. Selanjutnya, keputusan apapun terserah peserta dari Cabang dan Wilayah. PP tidak akan mengarahkan atau memaksa ke arah mana keputusan akan dibuat.

Ustadz Said Baumar, Ketua PC Cirebon, yang juga ketua panitia Muspimnas, menyatakan sangat senang bahwa Muspimnas di Cabangnya ini berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. “Saya berterimakasih bahwa Cirebon dipercaya menjadi tuan rumah dari acara penting ini. Saya juga berharap bahwa keputusan-keputusan Muspimnas bisa diterima semua pihak di Al Irsyad dan menjadi pedoman bersama untuk perbaikan jum’iyyah,” kita beliau saat memberikan sambutan pada penutupan acara Muspimnas.

Muspimnas berhasil membuat sejumlah keputusan penting dan ditutup menjelang Dzuhur tanggal 24 Arpil 2019, Alhamdulillah semuanya berakhir dengan keputusan bulat dan kesolidan semua stakeholder. Peserta begitu tenang dan banyak memberikan kontribusi pemikirannya tidak kegiatan ini.

Cirebon, 23-24 April 2019.