Pengumuman dibawah ini dimuat di koran Harian Pelita pada Kamis tanggal 14 Maret 2019, halaman 7

TIM HUKUM PERHIMPUNAN AL-­­IRSYAD AL-­­ISLAMIYYAH
PENGUMUMAN DAN PERINGATAN

Bersama ini kami: DR. Najib Ali Gisymar, S.H.,M.Hum.,CM.,CMSE.,CLA.,CRA.,CLI., T.Firmansyah Basyarahil, S.H., Wahyu Fahirsyah, S.H., Ferry Nur Hastoro, S.H.,M.H.,CMSE., Lutvi Ood,S.H.,Irsyad Santoso, SHI., selaku Tim Hukum Perhimpunan Al-­­ Irsyad Al-
­­Islamiyyah, beralamat di Jl. Kalibata Utara II No. 84, Jakarta Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami Perhimpunan Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah, dengan ini diumumkan kepada khalayak luas hal-­­hal sebagai berikut:

  1. Bahwa kami, Perhimpunan Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah suatu organisasi masyarakat yang berdiri sejak tanggal 15 Syawal 1332 atau 5 September 1914 dan telah diakui sebagai organisasi masyarakat yang berdiri sebelum kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 220/1575/Polpum, tanggal 9 Maret 2018.
  2. Bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi No. 1702K/Pdt/2004 Jo. Pengadilan
    Negeri Jakarta Timur No.
    283/PDT/G/2002/PN/ Jaktim, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 31/PDT/2004/PT DKI,
    Jo. Jo. Putusan PK No. 254
    PK/PDT/2005, telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
    MENGADILI
    -­­ Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I Ir. FAROUK ZEIN BAJABIR dan
    2.MASDOEN
    PRANOTO tersebut.
    -­­ Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.
    500.000,-­­ (lima ratus ribu rupiah).
  3. Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28
    Maret 2004 No. 31//Pdt/2004/PT DKI yang amarnya
    berbunyi sebagai berikut: (antara lain dikutip sebagai berikut)
    MENGADILI SENDIRI
    DALAM POKOK PERKARA
    -­­ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    DALAM REKONPENSI
  4. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensitelah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan organisasi Pimpinan Pusat Al-
    ­­Irsyad Al-­­Islamiyyah berdasarkan MUKTAMAR Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah ke-
    ­­37 di Bandung cq. Ir. HISYAM THALIB sebagai Ketua Umum yang merupakan
    kesinambungan serta kelanjutan MUKTAMAR Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah ke-­­36 di Pekalongan adalah satu-­­satunya Pimpinan Pusat Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah yang sah ;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan dengan mengatasnamakan Pimpinan Pusat Al-­­Irsyad Al-
    ­­Islamiyyah baik di Tawangmangu pada tanggal 16 s/d 17 Oktober 1999 maupun Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan tanggal 22 s/d 23 Maret
    2002 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa Pimpinan Pusat Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah dengan Ketua Umum Ir. FAROUK ZEIN BADJABIR termasuk semua Personalia dan Fungsionarisnya yang diangkat dan
    Tawangmangu pada tanggal 16-­­17 Oktober 1999 maupun Muktamar Luar Biasa di Cilacap pada tanggal 03 s/d Juli 2002 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
  9. Menghukum Tergugat untuk tidak mempergunakan logo, lambang, kop surat
    dan atribut-­­atribut Perhimpunan Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah dengan mengatasnamakan Pimpinan Pusat Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah untuk kepentingannya;
  10. Bahwa kepengurusan Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-­­Irsyad Al-­­Islamiyyah saat ini adalah yang sah sebagai kelanjutan periode kepengurusan Ir. Hisyam Thalib hasil Muktamar ke-­­37 di Bandung dan satu-•satunya yang berhak menggunakan logo, merek, tulisan Perhimpunan Al-­­Irsyad-­­Al-­­Islamiyyah, sebagaimana amar putusan tersebut di atas;
  11. Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 0227/1984.P tanggal 18 Februari 1984 telah ditetapkan bahwa AL-­­IRSYAD adalah singkatan dari Jam’iyyah Al-­­Ishlaah wal Irsyad Al-­­Islamiyyah;
  12. Bahwa nama Al-­­IRSYAD tersebut telah didaftarkan dan terbit Sertifikat Merek yang diterbitkan Departemen Kehakiman dan HAM.
  13. Bahwa saat ini dimasyarakat terdapat suatu organisasi/perhimpunan yang menyelenggarakan kegiatan da’wah, pendidikan dan sosial dengan menggunakan nama Perhimpunan Al-­­Irsyad yang memiliki kemiripan baik Logo dan Merek yang huruf, warna, bentuknya 90% (Sembilan puluh persen) sama dengan Logo dan Merek Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-­­Irsyad Al Islamiyyah, sebagai berikut:
    Logo-­­Merek
    Perhimpunan Al-­­Irsyad Al-
    ­­Islamiyyah (Klien)
    Logo Merek
    Perhimpunan Al-­­Irsyad
  14. Bahwa berdasarkan hal-­­hal tersebut di atas, dengan ini diperingatkan kepada pihak-
    ­­pihak yang menggunakan nama Perhimpunan Al-­­Irsyad dimanapun berada, dalam waktu 7×24 jam sejak Pengumuman dan Peringatan ini, untuk tidak mempergunakan nama Al-­­Irsyad beserta logo dan merek yang memiliki kesamaan sebagaimana diumumkan di atas dalam bentuk dan sarana media apapun baik online ataupun offline, guna menghindari permasalahan hukum yang kami cadangkan saat ini.

Demikian Pengumuman dan Peringatan ini disampaikan guna diketahui khalayak luas.
Jakarta, 14 Maret 2019

TIM HUKUM
PERHIMPUNAN AL-­­IRSYAD AL-­­ISLAMIYYAH
ttd ttd
DR. Najib Ali Gisymar, S.H.,M.Hum.,CM.,CMSE.,CLA.,CRA.,CLIT. Firmansyah Basyarahil, S.H. ttd ttd ttd
Wahyu Fahirsyah, S.H. Ferry Nur Hastoro, S.H.,M.H.,CMSE. Lutvi Ood,S.H. ttd
Irsyad Santoso, SHI.