PENGUMUMAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

Alhamdulilah, setelah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh warga Al Irsyad dari Aceh sampai Papua, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Putusannya yang BERKEKUATAN HUKUM TETAP tetap dalam perkara No. 1702/K/PDT/2004 Jo. No. 31/PDT/2004/PT. DKI Jo. No. PDT.G/2002/PN.JKT.TIM, antara:

Ir. Farouk Zain Bajabir dan Masdoen Pranoto………
Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi

M e l a w a n

Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah………
Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi

Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I

– Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. Ir. FAROUK ZEIN BAJABIR dan 2. MASDOEN PRANOTO tersebut
– Mengukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Adapun Putusan Mahkamah Agung RI tersebut menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28 Maret 2004 No. 31/PDT/2004/PT.DKI yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

– Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula
Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi :
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 30 Juni 2003 No. 283/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Tim.
dengan

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONPENSI:

DALAM PROVISI:
– Menolak permohonan Provisi Penggugat/Terbanding

DALAM EKSEPSI:
– Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding

DALAM POKOK PERKARA:
– Menolak gugat Penggugat untuk seluruhnya :

DALAM REKONPENSI:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pneggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan organisasi Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah berdasarkan MUKTAMAR Al-Irsyad Al-Islamiyyah ke-37 di Bandung cq. Ir. HISYAM THALIB sebagai Ketua Umum yang merupakan kesinambungan serta kelanjutan MUKTAMAR Al-Irsyad Al-Islamiyyah ke-36 di Pekalongan adalah satu-satunya Pimpinan Pusat Al Irsyad Al-Islamiyyah yang SAH.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan dengan mengatasnamakan Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah baik di Tawangmangu pada tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober 1999 maupun Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2002 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah dengan Ketua Umum Ir. FAROUK ZEIN BAJABIR termasuk semua Personalia dan Fungsionarisnya yang diangkat dan Tawangmangu pada tanggal 16-17 Oktober 1999 maupun Muktamar Luar Biasa di Cilacap pada tanggal 03 sampai dengan Juli 2002 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah yang sah menurut hukum adalah harus berpedoman pada Anggaran Dasar Rumah Tangga Al Irsyad Al Islamiyyah, yaitu diangkat dan dipilih berdasarkan Keputusan Muktamar Al-Irsyad Al-Islamiyyah, merupakan Institusi yang mempunyai kekuasaan hukum tertinggi;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah selalin berdasarkan keputusan Muktamar sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga Al-Irsyad Al-Islamiyyah adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan baik, Kantor Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang didudukinya dengan segala peralatan investaris PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang terletak di Jl. Kramat Raya No. 25 Jakarta Pusat dan Asset Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah lainnya, selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila diperlukan dengan bantuan POLRI;

9. Menghukum Tergugat untuk tidak menggunakan logo, lambang, kop surat, dan atribut-atribut Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah dengan mengatasnamakan Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah untuk kepentingannya;

10. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonpensi adalah satu-satunya Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang sah dan yang berhak menerima bantuan dari Lembaga Islam LAJNA MUSLIM ASIA untuk menyelesaikan pembangunan gedung Islamic Centre di desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Akad Perjanjian Kerjasama tanggal 30 Syawal 1414 / tanggal 17 Februari 1999;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

– Menghukum Terbanding, semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

* Dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung ini, maka kami memberitahukan kepada segenap warga Al-Irsyad di seluruh Indonesia, dan kepada seluruh umat Islam Indonesia, serta seluruh pejabat negara yang berwenang, BAHWA Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah hasil Muktamar ke-37 di Bandung c.q. Ir. Hisyam Thalib sebagai Ketua Umumnya, merupakan satu-satunya pihak yang sah menggunakan logo, lambing, kop surat dan atribut serta bertindak mengatasnamakan Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

* Kami meminta kepada seluruh warga Al-Irsyad dan umat Islam seluruh Indonesia, serta para pejabat yang berwenang di negara ini untuk tidak berhubungan dan tidak mengakui pihak lain yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

* Kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam melalui proses hukum yang cukup lama ini, terutama Tim Penasehat Hukum Al-Irsyad.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, agar seluruh pihak terkait, instansi-instansi pemerintah, ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat lainnya, donatur, maupun simpatisan baik dalam maupun luar negeri, serta masyarakat luas mengetahuinya dan menjadi maklum

Jakarta, 27 Juni 2005

PIMPINAN PUSAT AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH
Ir. Hisyam Thalib (Ketua Umum) dan Geys Amar, SH (Sekretaris Jenderal)

Catatan: Hurut tebal atau bold adalah dari Tim Penasehat Hukum