Pemberitaan media cetak dan media digital, termasuk diskusi di Media Sosial tentang pelanggaran HAM kepada Muslim Uighur di Xinjiang akhir-akhir ini kembali marak. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya, pelanggaran HAM terhadap Etnis Uighur yang sudah berlangsung lama itu masih terus berlangsung. Untuk itu, Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Pelanggaran HAM dilakukan oleh siapapun terhadap siapapun, adalah kejahatan kemanusiaan terhadap semua manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pelanggaran HAM terhadap umat Islam di Xinjiang, Kashmir, Yaman, Suriah, Rohingya, dan Palestina harus segera mendapat penyelesaian menyeluruh di bawah komando PBB. Untuk itu, mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan adanya resolusi dan tindakan tegas dari PBB.
  2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk secara aktif menekan Pemerintah Cina agar segera menghentikan semua pelanggaran HAM di Xinjiang dalam bentuk apapun, melalui saluran diplomatik. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melakukan ini, karena apa yang terjadi di Xinjiang bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 45.
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk meminta OKI mengadakan sidang khusus untuk membahas permasalahan pelanggaran HAM di Xinjiang.
  4. Mendesak Pemerintah Cina untuk menghentikan pelanggaran HAM kepada masyarakat Uighur dengan dalih apapun, dan membuktikannya dengan memberikan informasi yang benar dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat internasional.
  5. Menghimbau semua pihak untuk memandang bahwa hubungan Pemeritah Cina dan Etnis Uighur semata-mata adalah soal pelanggaran HAM, sehingga tidak ada pihak manapun yang memanfaatkan issue ini untuk kepentingan politik.
  6. Menghimbau semua anggota dan simpatisan Al-Irsyad Al-Islamiyyah untuk teguh memegang prinsip keadilan dan kebenaran berkait issue pelanggarana HAM di Xinjiang, dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai Islam, rasional, tenang, dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Pernyataan sikap Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban mengamalkan Islam yang sesuai dengan Mabadi Al-Irsyad dan ikut melaksanakan penegakan kehidupan yang dilandasi oleh semangat Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan seperti yang dikandung dalam Pembukaan UUD 45. Semoga Allah Azza Wa Jalla memudahkan langkah baik kita.