JAKARTA — Keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai sebagai penentu akhir dari konflik yang terjadi di tubuh pengurus Al Irsyad Al Islamiyyah. Anggota Al Irsyad diminta untuk bertabayyun dan melihat ke depan menjelang Muktamar ke-38. ”Tapi, biasa kalau di keluarga ada yang tidak puas, tapi keputusan MA itu sudah jelas tentukan siapa yang benar dan salah,” kata Ketua Umum Al Irsyad, H Hisyam Thalib, kepada Republika, Selasa (27/12).

Pernyataan Hisyam ini diungkapkan untuk menanggapi langkah pengurus PP Al Irsyad kubu Farouk Badjabir dan Masdun Pranoto yang masih mempertanyakan putusan kasasi MA itu. Kasasi MA diputuskan akhir 2004 dengan menolak banding yang diajukan kubu Farouk. ”MA menganggap hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Cilacap cacat hukum,” kata Ketua Majelis Dakwah Al Irsyad, KH Abdullah Zaidi.

Mengenai pernyataan sikap yang diajukan kubu Farouk ke MA, Hisyam menganggap itu sebagai tindakan ilegal. Alasannya, Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang diadakan kubu Farouk di Pekalongan baru-baru ini tidak diatur dalam AD ART organisasi. Lagi pula, lanjutnya, penyelenggaraan kegiatan itu atas undangan pribadi, bukan pengurus pusat. ”Dengan keputusan MA itu, kami mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk mengamankannya secara hukum,” imbuhnya.

Saat memberikan penjelasan ini, Hisyam didampingi Sekjen Al Irsyad, Geys Ammar; Ketua Majelis Dakwah, KH Abdullah Zaidi; dan Sekretaris Hubungan Luar Negeri, Lutfi A Tamimi. Hisyam berpesan kepada seluruh warga Al Irsyad untuk saling bertabayyun dan melihat ke depan. ”Sebentar lagi akan ada musyawarah pimpinan untuk menentukan muktamar ke-38, insya Allah Al Irsyad kita bangkitkan lagi dari keterpurukan,” ujarnya. Geys menegaskan bahwa putusan MA sudah diambil sesuai dengan fakta hukum yang ada. Pihaknya sama sekali tidak mempengaruhi majelis hakim untuk memenangkan perkara ini. ”Tidak ada pihak ketiga yang mengintervensi MA,” tandasnya.

Dilihat dari substabsi masalahnya, Geys memandang kepengurusan Al Irsyad yang dipegangnya saat ini sudah benar. Karena Indonesia merupakan negara hukum maka ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan MA itu. ”Kalau sudah ada keputusan hukum yang berlaku dari MA, tidak boleh ada lagi yang melanggarnya, kecuali keputusan MA ada yang cacat hukum,” sergahnya. (djo )

Sumber: Republika Online edisi Rabu, 28 Desember 2005.