Oleh Ustadz Ibnu Rochi Syakiran

Sayyidul istighfar adalah istighfar yang paling agung dan paling baik, Sayyidul istighfar adalah penghulu/raja dari semua macam doa meminta ampun.

Sebagaimana yang terdapat dalam shohih Al Bukhari dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Penghulu istigfar adalah apabila engkau mengucapkan,

“Allaahumma anta rabbii laa ilaa ha’illaa anta khalaqtanii wa ana abduka wa anaa alaa ahdika, wawa’dika mastatha‘tu a uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu ‘ulaka bini’matika alayya wa abuu ‘ubizdanbii faghfirlii fa innahu laa yaghfirudzunuu ba illaa anta”

Artinya: Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Rabb yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306).

Sayyidul istighfar mengandung ikrar dengan tauhid rububiyyah, ikrar dengan tauhid uluhiyyah, ikrar bahwa manusia hanyalah hamba Allah, bahwa manusia terikat dengan perjanjian untuk istiqomah di jalan-Nya sesuai dengan kemampuan, merupakan sebuah pengakuan bahwa ia tidak sempurna dalam menjalankan kewajiban sebagai manusia, mengharap ridha dan maaf dari Allah SWT, memohon perlindungan kepada Allah dari setiap kejahatan dan maksiat yang dilakukannya dan mengakui bahwa nikmat Allah SWT sangatlah besar kepadanya serta pengakuan bahwa ia telah berbuat kesalahan yang teramat besar, permohonan ampun kepada Allah SWT.

Hakikat Istighfar, ada beberapa kriteria istighfar yang sempurna diantaranya adalah diucapkan dengan penuh kesadaran akan kesalahan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan salah tersebut untuk selamanya, berhenti untuk berbuat maksiat, menunaikan hak orang lain yang diambil, serta memaksa diri untuk berbuat kebaikan setelah memberinya kebebasan untuk bermaksiat.

Istighfar hukum asalnya adalah sunnah, jika bukan karena dosa dan maksiat. Adapun jika karena dosa dan maksiat serta beristighfar untuk orang yang dighibah (gunjing) maka istighfar menjadi wajib. (ibnul qayyim al jauziyah). istighfar juga dilakukan manakala meninggalkan kewajiban.

Istighfar menjadi haram jika ditujukan untuk orang kafir. Allah swt berfirman:
Tidaklah patut bagi nabi dan orang yang beriman untuk memintakan ampunan bagi orang-orang yang musyrik, meski mereka adalah kerabat dekat, setelah datang penjelasan bahwa mereka itu termasuk ahli neraka, dan tidaklah istighfar yang diucapkan oleh Ibrahim, kecuali karena perjanjian, dan setelah jelas bahwa ayahnya adalah musuh, beliau berlepas diri darinya (QS At taubah : 113-114).

Semoga kita senantiasa menjadi hamba-Nya yang gemar beristighfar. Aamiin Ya Rabbal’alamin.