1. Perlu disosialisasikan oleh aparat kepolisian dan penegak hukum bahwa kasus JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) adalah “MURNI” permasalahan internal Umat Islam, dan tidak  terkait dengan permasalahan agama lain, apalagi permasalahan kebebasan beragama. Langkah ini perlu dilakukan agar permasalahan tidak makin meluas, dan fihak-fihak yang tidak   terkait langsung terutama dari luar Umat Islam tidak turut campur dalam urusan tersebut.

2. Permasalahan JAI, tidak ubahnya sama dengan permasalahan “penodaan suatu agama (agama Islam)” yang telah terjadi sebelumnya di Indonesia (kasus Nabi palsu, dll), sehingga penyelesaiannya cukup dilakukan antara Umat Islam dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, tidak terkait dengan kebebasan beragama, apalagi HAM.

3. Apabila semua bisa memahami point satu dan dua tersebut dengan benar dan arif, harusnya tidak perlu ada ‘tindak kekerasan’ terhadap fihak tertentu. Peristiwa bentrokan massa yang terjadi belakangan ini lebih banyak dikarenakan permasalahan JAI sudah dibahas “terlalu luas”, keluar dari batas-batas yang disebutkan di atas, dan Pemerintah tidak bertindak cepat.

4. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harusnya tidak membiarkan permasalahan JAI berlarut-larut. Kalau kasus-kasus penodaan agama Islam sebelumnya bisa diselesaikan secara cepat, kenapa tidak permasalahan JAI diselesaikan dengan cara yang sama dan cepat, apalagi Pemerintah (diwakili oleh Bakorpakem) sudah melihat langsung di lapangan, menanyakan langsung kepada anggota-anggota JAI, serta telah menyimpulkan bahwa apa yang telah disampaikan secara tertulis oleh JAI tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan serta merekomendasikan pembubaran Ahmadiyah, ditambah dengan masukan dari MUI dan Ormas-ormas Islam, sehingga harusnya Pemerintah dan Aparat Penegak hukum tidak perlu lagi menunda Keputusan mengenai JAI, mengambil keputusan cepat untuk membubarkan atau menutup JAI.

5. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum bertindak adil dalam menyelesaikan bentrokan massa di Monas beberapa waktu yang lalu dengan memanggil semua unsur yang terlibat bentrokan, baik dari FPI maupun AKKBB, sehingga terlihat jelas akar permasalahannya, dan masyarakat tidak terlalu gegabah mendeskriditkan salah satu fihak.

Bandung, 06 Juni 2008

Husein Abud Attamimi (Ketua Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bandung)