PRESS RELEASE

MUKTAMAR KE-38 PERHIMPUNAN AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH Di Buperta, Cibubur, 7-10 September 2006

“DENGAN KESATUAN DAN PERSATUAN MENUJU KEBANGKITAN
AL-IRSYAD”

Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah akan menyelenggarakan Muktamar ke-38 di Jakarta, pada 7 – 10 September 2006. Bertempat di Buperta Cibubur, Jakarta Timur. Muktamar rencananya dihadiri oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga akan membuka dan memberi nasihat-nasihat kepada para muktamirin. Sedang penutupan Muktamar insya Allah akan dilakukan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Muktamar sebelumnya yang dilangsungkan di Bandung, dibuka secara resmi oleh Presiden yang lalu di Istana Negara, pada 3 Juli 2000.

Muktamar mendatang diharapkan membawa angin segar bagi Perhimpunan yang sudah berusia 92 tahun ini, sebab Muktamar dilangsungkan setelah lahirnya Keputusan Mahkamah Agung pada April 2005 lalu. Keputusan MA itu menolak kasasi yang diajukan oleh sekelompok orang yang berusaha mengacau Perhimpunan Al-Irsyad itu. Keputusan MA itu sekaligus menyatakan bahwa Pimpinan Pusat Al-Irsyad yang sah adalah PP yang dipimpin oleh Ir. Hisyam Thalib, yang dipilih oleh Muktamar ke-37 di Bandung, dan yang punya kesinambungan dengan muktamar-muktamar terdahulu. Dengan demikian Muktamar Al-Irsyad ke-38 ini merupakan momentum yang membuktikan bahwa Al-Irsyad SUDAH TIDAK PECAH LAGI.

Keputusan Mahkamah Agung merupakan ketentuan hukum yang telah berlaku tetap. Putusan tersebut membawa implikasi positif bagi Perhimpunan secara umum, yaitu BERSATUNYA KEMBALI cabang-cabang Al-Irsyad ke dalam tubuh Perhimpunan yang sah. Para aktifis dan simpatisan yang selama konflik terbelah dalam kubu pro dan kontra, serta yang memilih bersikap netral, kini juga sudah mengubah posisi menjadi MENDUKUNG Pimpinan Pusat yang sah. Mereka semua itu lah yang berperan besar dalam pelaksanaan Muktamar ke-38 ini.

Untuk menyambut semangat baru ini, maka Muktamar kali ini mengambil tema “DENGAN KESATUAN DAN PERSATUAN MENUJU KEBANGKITAN AL-IRSYAD.” Dengan tema ini, semangat rekonsiliasi dan persatuan diharapkan bisa lebih dominan di arena Muktamar dan dalam aktifitas Perhimpunan Al-Irsyad ke depan.

Muktamar ke-38 ini seharusnya dilangsungkan pada tahun 2005, sesuai amanat Muktamar ke-37 lalu (Bandung), namun karena permasalahan internal, terutama berlarut-larutnya proses peradilan untuk menentukan Pimpinan Pusat Al-Irsyad yang sah, maka pelaksanaannya mundur satu tahun. Dan ini sudah disetujui serta di tetapkan dalam Rapat Pimpinan Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Wilayah yang ada, di Jakarta pada Januari silam.

Agenda Muktamar:

Muktamar Al-Irsyad kali ini akan mengagendakan usulan perubahan struktur Perhimpunan guna menjawab tantangan zaman. Antara lain usulan pembentukan Dewan Pakar, yang akan diisi oleh para pakar yang berasal dari keluarga besar Al-Irsyad, termasuk diantaranya beberapa nama tokoh nasional.

Juga rencana untuk memperkuat Dewan Istisyariah, terutama merevitalisasi Komisi Fatwa di dewan ini. Dengan pembentukan Komisi Fatwa Al-Irsyad, diharapkan Perhimpunan Al-Irsyad bisa lebih berkiprah dalam pemikiran Islam dan menjaga keselamatan spiritual anggotanya dan masyarakat Islam Indonesia, seperti di masa lalu.

Muktamar nanti juga mengagendakan perumusan Program Perjuangan Al-Irsyad, yang meliputi bidang Pendidikan, Dakwah, Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Organisasi, Kepemudaan dan Kewanitaan.

Khusus untuk Bidang Dakwah, Muktamar akan merumuskan Strategi Dakwah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah yang sejati, yang jauh dari paham-paham kekerasan dan saling menjatuhkan. Perumusan Strategi Dakwah ini makin urgent dilakukan mengingat kian tertinggalnya Dakwah Islam dalam menyikap kemajuan zaman, serta munculnya kelompok-kelompok sempalan yang dakwahnya justeru gemar memperuncing perbedaan di kalangan umat.

Selain itu, Muktamar juga akan mengeluarkan beberapa rekomendasi, yang terkait dengan masalah-masalah internal dan eksternal.

Yang lebih penting lagi, Muktamar ini juga akan memilih ketua umum baru PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah untuk masa bakti 2006-2011. Diantara nama-nama yang beredar dan mulai disebut-sebut oleh beberapa cabang termasuk beberapa tokoh nasional yang merupakan Keluarga Besar Al-Irsyad. Namun semua itu terpulang pada aspirasi muktamirin.

Pemilihan ketua umum ini merupakan hak muktamirin, jadi Pimpinan Pusat tidak ikut mengintervensinya dengan pendropan calon dari atas. Kami mencoba menerapkan sistem botton up.

Terima kasih
PIMPINAN PUSAT AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH
PANITIA PENGARAH MUKTAMAR KE-38 AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH