Jakarta – Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah dengan tegas menuntut peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam pernyataan sikap bernomor 186.SPS.PP.08.2024, yang ditandatangani oleh Ustaz Prof. Dr. Faisol Nasar Bin Madi, MA, Ketua Umum PP Al Irsyad Al Islamiyyah, dan Ustaz Muhammad Halim Bakhabazy, S.Pd., M.M., Sekretaris Jenderal PP Al Irsyad Al Islamiyyah, organisasi ini menyampaikan keberatannya secara tegas.

Ustaz Prof. Dr. Faisol Nasar Bin Madi, MA, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait Pasal 103 ayat (4) huruf e dalam peraturan tersebut, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. “Ketentuan ini sangat berisiko dan dapat disalahartikan sebagai legalisasi hubungan seksual di luar nikah bagi anak sekolah dan remaja,” tegasnya. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi moralitas.

Dalam pernyataannya, Ustaz Faisol Nasar Bin Madi, juga menegaskan bahwa meskipun niat pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dapat dipahami, regulasi ini harus dikaji ulang secara mendalam. “Kami meminta agar pemerintah segera menunda implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 ini hingga ada peninjauan yang lebih komprehensif,” ujarnya. Ia menambahkan, “Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya melindungi kesehatan fisik, tetapi juga menjaga kesehatan mental dan moral generasi muda.”

Al Irsyad Al Islamiyyah juga menekankan komitmennya untuk terus membimbing masyarakat melalui pendidikan agama yang benar. “Kami berkomitmen untuk mendidik umat agar memahami pentingnya menjaga nilai-nilai dalam bermuamalah, baik antar sesama jenis maupun antar jenis kelamin yang berbeda,” jelas Ustaz Faisol Nasar Bin Madi. “Ini adalah upaya kami untuk menjaga kehormatan setiap individu dan mencegah perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Pernyataan ini diakhiri dengan harapan agar pemerintah mendengarkan suara dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Al Irsyad Al Islamiyyah. “Kami berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan masukan ini demi kebaikan bersama dan kemaslahatan umat,” pungkas Ustaz Faisol Nasar Bin Madi.