Alirsyad menjalankan kegiatan politik kebangsaan dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, kesehatan, pengkaderan dll. Alirsyad menerima dan menjalankan produk politik negara sepanjang itu tidak bertentangan dengan esensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip nilai warganegaranya. Politik negara tidak hanya memenuhi kepentingan mayoritas atau minoritas. Politik negara harus dijalankan secara proporsional sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat dan warganegaranya.

Alirsyad selalu berperan aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa melalui usaha pendidikan formal (sekolah) dan pendidikan informal, melakukan kegiatan dakwah melalui masjid dan para dai, membangun fasilitas kesehatan (rumah sakit,poliklinik), kegiatan sosial ekonomi (BPR,Lazis,bantuan bencana alam, santunan dhuafa dll), kegiatan kaderisasi sebagai upaya menciptakan pemimpin berkualitas dalam skala organisasi, masyarakat dan bangsa. Itu tercermin dalam visi dan misi, dalam program baik ditingkat pusat maupun cabang. Kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen dan realisasi politik kebangsaan. Kegiatan itu dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dalam bentuk pemikiran, tenaga, waktu dan dana oleh anggota, warga dan pengurus yang diniatkan untuk kemaslahatan warga, kemaslahatan masyarakat dan bangsa.

Alirsyad sebagai bagian dari aset bangsa berkewajiban terlibat dalam proses pembangunan bangsa. Al Irsyad berperan dalam peningkatan kualitas kehidupan bangsa. Berperan dalam membuat dan merumuskan kebijakan. Kader Alirsyad berperan diwilayah eksekutif, diwilayah legislatif, yudikatif, hankam, dunia intelektual dan dunia usaha.

Alirsyad sebagai organisasi kemasyarakatan berperan aktif sebagai kekuatan moral. Sebagai lembaga berperan memberikan gagasan, saran, pandangan kepada pemerintah. Sebagai lembaga juga mengingatkan dan melakukan kontrol kepada pemerintah. Sebagai lembaga bertanggungjawab menjaga keutuhan bangsa, menjaga kebersamaan, menjaga kebhinekaan, menjaga negara kesatuan Indonesia, berperan aktif dalam melaksanakan dasar negara yaitu UUD 45 dan Pancasila. Itulah makna politik kebangsaan kita. Itulah fungsi, peran dan esensi dari eksistensi kita, sebagaimana yang dituntut dan dijamin oleh undang-undang. Itu pulalah yang merupakan kebutuhan biologis dan inheren dengan amanah pendiri organisasi ini, syech Ahmad Soorkati.

Al Irsyad dan Prinsip Dasar Institusinya.
Sebagai organisasi, Al Irsyad bukan organisasi eksklusif. Bukan organisasi kedaerahan, bukan milik satu etnis. Al Irsyad menjalankan prinsip lintas daerah, lintas wilayah, lintas negara dan lintas etnis. Al Irsyad membebaskan anggotanya aktif di lembaga lain dan organisasi manapun, bisa bekerja sama dengan lembaga apapun, selama tidak bertentangan dengan Mabadi, AD ART, Visi, Misi dan aturan Negara.
Sama halnya Al Irsyad bukan milik partai, bukan bagian dari partai. Al Irsyad sebagai organisasi yang mandiri, bekerja sama dengan semua elemen membangun bangsa dan negara Indonesia

Umar Basyarahil
Sekjen PP Al Irsyad Al Islamiyyah