Oleh Ustadz Zufar Bawazir

Dalam situasi yang serba sulit ditambah lagi dengan berkembangnya wabah Covid-19, banyak orang yang merasakan kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan hidupnya sehingga tidak jarang seseorang memakan apa yang bukan haknya. Padahal yang seperti itu itu dilarang dalam Islam, dalam sebuah hadits dari sahabat Iyas bin Tsa’labah Al-Haritsi Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya maka Allah menentukan neraka baginya dan mengharamkan surga baginya,” ada seorang lelaki yang bertanya: “Walaupun itu adalah sesuatu yang sangat sederhana wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Walaupun sebatang kayu siwak dari pohon arak”. (HR. Muslim)

Begitu berbahayanya memakan harta seorang muslim yang bukan haknya, sehingga walau sesuatu itu sangat remeh dalam pandangan manusia, tetapi Allah SWT tidak membiarkan hak orang tersebut lenyap begitu saja tanpa keridhoan pemilik hak tersebut. apalagi jika yang dirampas tersebut adalah sesuatu yang sangat berharga, sangat besar, maka dengan sebab perbuatannya itu dia diwajibkan oleh Allah untuk masuk ke neraka dan Allah haramkan dia dari surga-Nya.

Karena itu mari kita memperhatikan harta yang kita peroleh, pastikan itu bukan dengan sumpah yang diucapkan untuk memakan harta muslim saudara kita.

Juga penting untuk diingat bahwa sesama muslim itu bersaudara, tidak pantas untuk menjerumuskannya kepada kesengsaraan, menyerahkannya kepada musuhnya dengan cara-cara licik dan penuh tipu daya dan kepalsuan.

Kembalilah ke jalan Allah yang lurus wahai saudaraku kaum muslimin.